Sah, B.A.D.A.K Serahkan Surat Penetapan Eksekusi PTUN ke SMKN 2 Tulungagung

Muhammad Ihsanul Selaku Sekretaris BADAK Tunjukkan Penetapan Eksekusi PTUN atas SMKN 2 Tulungagung

Sah, B.A.D.A.K Serahkan Surat Penetapan Eksekusi PTUN ke SMKN 2 Tulungagung, Buntut Sengketa Informasi Publik

TULUNGAGUNG –tajampena.id. Upaya pengambilan data resmi berdasarkan putusan hukum di SMKN 2 Tulungagung sempat terkendala. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) B.A.D.AK mendatangi sekolah tersebut untuk menindaklanjuti penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (09/02/2026).

Kedatangan Sekretaris LSM B.A.D.AK, Muhammad Ikhsanul Mahendra Dinata, dimaksudkan untuk meminta data sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan. Namun, setibanya di lokasi, pihak sekolah atau yang berwenang memberikan keterangan maupun data tersebut, tidak dapat ditemui.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tajampena.id, BADAK beserta tim tiba di SMKN 2 Tulungagung sekitar pukul 13.58 WIB. Kedatangan ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, yakni Putusan dan Penetapan Eksekusi PTUN Surabaya. Namun, saat menyampaikan maksud dan tujuan, di bagian resepsionis, pihak sekolah menginformasikan bahwa Kepala Sekolah SMKN 2 Tulungagung, Endah Susilowati sedang tidak berada di kantor. Begitu pula dengan jajaran staf yang membidangi urusan tersebut.
Sekretaris LSM B.A.D.AK, Muhammad Ikhsanul Mahendra Dinata, menyayangkan pihak pemegang kebijakan di sekolah saat proses hukum ini berjalan. Meski demikian, pihaknya tetap menempuh prosedur formal dengan meninggalkan berkas resmi di meja administrasi.
“Kami ke sana untuk mengambil data tersebut sesuai dengan putusan PTUN Surabaya yang telah sah secara hukum. Namun, ketika tiba di sana, pihak resepsionis menerangkan bahwa Kepala Sekolah tidak ada di tempat,” ujar Mahendra.

Penyerahan Berkas Putusan Eksekusi diserahkan ke Bagian Resepsionis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan langkah taktis yang diambil timnya di lapangan agar proses eksekusi ini tetap terdokumentasi secara hukum.
“Maka dari itu, kami juga mengisi buku tamu dan menyerahkan surat penetapan eksekusi. Kami juga meminta tanda terima yang sudah kami siapkan, yang nantinya akan kami tembuskan secara resmi ke PTUN Surabaya dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
LSM B.A.D.AK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak SMKN 2 Tulungagung menjalankan kewajibannya sesuai amanat pengadilan. Tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat memberikan atensi lebih terhadap kepatuhan institusi pendidikan terhadap putusan hukum yang berlaku. “Jangan sampai ada tindakan perbuatan melawan hukum, yang memaksa kami untuk lapor ke APH,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 2 Tulungagung mengenai ketidakhadiran Kepala Sekolah maupun tindak lanjut atas penyerahan surat penetapan eksekusi tersebut.(rul/red)

Baca Juga:  GUYONAN BOP PAUD APBD DIBAGIKAN GAK YA?