Tulungagung-tajampena.co.id. Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan mengungkap fakta baru terkait motif pemberian uang dari pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Wilayah Tulungagung. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa, 20 Oktober 2026, saksi membeberkan bahwa MKKS SMA memberi karena adanya rasa ketakutan jika pengelolaan Dana BOS dan BPOPP dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
Di hadapan majelis hakim, mantan Sekretaris MKKS SMA Tulungagung, Agung Ismiharto, S.Kom., bersaksi bahwa pihak sekolah merasa ketakutan jika pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dilaporkan oleh terdakwa ke Aparat Penegak Hukum (APH). Rasa takut inilah yang mendorong 11 lembaga sekolah menjalin kemitraan dengan memberikan jatah uang saku guna membendung laporan. Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan total akumulasi mencapai Rp12,5 juta selama 3 tahun.
Fakta lain dibeberkan oleh saksi kedua yang juga Ketua MKKS SMA Tulungagung, Drs. Wawan Santosa, M.Pd. Dalam kesaksiannya, Wawan mengakui bahwa dana yang digunakan untuk memberikan uang kepada terdakwa bersumber dari Dana BOS yang sengaja dipinjamkan terlebih dahulu.
Menanggapi jalannya sidang, Ketua Perkumpulan B.A.D.A.K menilai kasus ini memperlihatkan adanya praktik “kemitraan terselubung” akibat ketakutan birokrasi sekolah terhadap kontrol sosial transparansi anggaran. Ia mempertanyakan apakah tindakan tersebut masuk kategori pemerasan atau penyuapan, sekaligus mendesak agar pengelolaan Dana BOS dan BPOPP di sekolah-sekolah tersebut turut diperiksa oleh penegak hukum.
Di sisi lain, Apriliawan Wasito Adi, S.H., selaku penasihat hukum terdakwa, menegaskan bahwa perkara ini terkesan dipaksakan dan sarat kriminalisasi. Menurutnya, selama persidangan tidak terungkap adanya unsur pemaksaan atau permintaan sejumlah uang secara spesifik dari kliennya. Uang yang diterima disebut murni sebagai bantuan atau santunan insidental ketika terdakwa membutuhkan bantuan dana operasional kendaraan atau kegiatan organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor atau saksi belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut karena langsung meninggalkan area Pengadilan Negeri Tulungagung setelah persidangan selesai(tok)






