Tulungagung-tajampena.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung diguncang aksi protes keras. Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rejotangan secara resmi melayangkan surat penolakan massal terhadap pengangkatan Kepala Sekolah yang baru, Endah Susilowati, M.Pd. Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini dinilai tidak hanya menabrak aturan hukum yang berlaku, tetapi juga mengancam stabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Pernyataan Sikap Nomor: 08/KOM-RATU/VI/2026 Komite Sekolah secara tegas menolak kepemimpinan Endah Susilowati dan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
Sorotan tajam tertuju pada dugaan pelanggaran regulasi formal oleh Dinas Pendidikan Jatim. Dalam suratnya, Komite Sekolah membeberkan bahwa mutasi Kepala Sekolah sebelumnya, Dr. Santika, S.Pi., M.Si., yang belum genap menjabat selama dua tahun, secara nyata mengangkangi **Permendikdasmen No.7 Tahun 2025 Pasal 23 ayat 3**.
Totok Yulianto selaku anggota komite mengatakan, aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah baru dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 (dua) tahun. Tak ayal, Keputusan Dindik Jatim memotong masa jabatan Santika memicu pertanyaan besar bagi publik.”Ada kepentingan apa di balik rotasi yang dipaksakan ini?” tegas Totok Yulianto. Padahal lanjut Totok, di bawah kepemimpinan Santika, komite sekolah menilai adanya kemajuan signifikan, termasuk keberhasilan swadaya dalam membeli lahan demi perluasan bangunan sekolah. “Langkah Dindik Jatim ini dinilai kontraproduktif dan mencederai semangat kepastian hukum dalam tata kelola birokrasi pendidikan”, pungkasnya.
Senada dengan Totok, Maulana selaku anggota komite juga menanggapi kebijakan tersebut. Menurutnya, hal yang paling mengkhawatirkan dari pengangkatan Endah Susilowati adalah catatan merah mengenai komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Maulana mengungkapkan bahwa Endah Susilowati terbukti bukan merupakan sosok yang terbuka dalam pengelolaan anggaran.
“Kita semua tahu, saat ini, ia tengah terjerat sengketa informasi dengan salah satu Perkumpulan Swadaya Masyarakat terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP)”, paparnya kepada tajampena.id.
Pria berbadan subur tersebut juga menambahkan, menempatkan figur yang sedang bermasalah dengan transparansi anggaran di sekolah sebesar SMKN 1 Rejotangan dinilai sebagai blunder besar Dinas Pendidikan. “Hal ini tidak hanya memicu mosi tidak percaya dari wali murid, tetapi juga berpotensi menciptakan ruang gelap pengelolaan keuangan yang rentan penyimpangan”, tegasnya.
Akibat kebijakan sepihak ini, kondisi internal SMKN 1 Rejotangan kini berada di ambang kelumpuhan. Melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Komite Samsudin beserta jajaran pengurus, pihak komite menyatakan sikap tegas jika tuntutan mereka diabaikan:
Komite tidak akan mendukung segala keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Endah Susilowati.
Komite akan mengambil kembali segala hak mereka, termasuk fasilitas yang selama ini dipinjamkan ke sekolah.
Pihak komite mengancam akan merobohkan berbagai bangunan sekolah yang saat ini belum lunas jika tidak segera dilunasi.
Ancaman ini menjadi sinyal merah bahwa ego birokrasi dalam memaksakan pengangkatan pejabat baru telah mengorbankan nasib dan kenyamanan belajar para siswa. Jika Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tetap bersikeras mengabaikan aspek legalitas (Permendikdasmen No.7/2025) dan mengabaikan rekam jejak transparansi, maka mereka harus bertanggung jawab penuh atas potensi hancurnya fasilitas dan masa depan kegiatan belajar mengajar di SMKN 1 Rejotangan.(ndra/red)








