Indikasi Tunjangan Fungsional PPPK diembat ?? (Bag-1)
Tulungagung.tajampena.id,Dinas pendidikan Kabupaten Tulungagung terindikasi mengembat Tunjangan Fungsional pada Tahun Anggaran 2024, dimana banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tidak mendapatkan tunjangan tersebut.
Menurut Suwandi selaku Ketua Perkumpulan B.A.D.A.K mengatakan, dalam Buku 1 Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Kode Rek. 5.1.01.01.04.0002 yang menerangkan adanya anggaran 10,8 milyar untuk Belanja Tunjangan Fungsional PPPK. “Jadi sangat mengherankan jika terdapat banyak PPPK tidak mendapatkan Tunjangan Fungsional dan atas hal itu patut dipertanyakan anggaran tersebut dikemanakan”, tegasnya.
Dilain sisi, Andri (nama samaran,red) salah satu PPPK yang pernah dipercaya sebagai Koordinator Honorer mengatakan dirinya mendapat keluhan dari banyak teman PPPK yang mana mereka tidak mendapatkan Tunjangan Fungsional.”Pada hal, teman PPPK yang lain memperoleh tunjangan tersebut, hal ini meresahkan dan menimbulkan rasa iri satu sama lain”, pungkasnya.
Sementara itu, Yuyun salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Tulungagung ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat 3/9 menerangkan,bagi PPPK yang belum menerima SK agar menunggu. “Bagi yang belum menerima masih menunggu SK dan dalam hal ini saya komentar takut salah, jadi sebaiknya tak sambungkan dengan bendahara”, katanya kepada tim tajampena.id.
Adanya keluhan dari PPPK tersebut, membuat Totok Yulianto, Ketua LSM CAKRA angkat bicara. “Tunjangan Fungsional bersifat melekat pada Pegawai, jadi tidak perlu bagi pegawai untuk mengajukan ulang agar mendapatkan tunjangan tersebut”, terangnya. Totok menambahkan, bahwa jumlah pegawai, baik yang dengan perjanjian kerja maupun PNS sudah didata oleh Badan kepegawaian dan didata oleh masing-masing OPD ditempat kerjanya sehingga tunjangan tinggal diberikan. “Jjika anggaran tunjangan fungsional tahun 2024 belum dibagikan sepenuhnya maka patut dicurigai adanya niat mengembat anggaran tersebut sebab saat ini sudah oktober 2025 yang artinya sudah loncat tahun anggaran, dan ini menarik untuk diungkap”, tegasnya. Atas temuan tersebut, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, mengingat masyarat juga harus berperan dalam pemberantasan korupsi. (rendra/yusuf)






