TOWER PROTELINDO DI TENGAH PEMUKIMAN PADAT DITOLAK WARGA

Bangunan Tower yang berada di tengah pemukiman padat penduduk

Tower Protelindo 70 m di tengah pemukiman padat di tolak warga.

Tulungagung-tajampena.id,. Warga RT 01 dan RT 03 Kelurahan Tamanan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulunggung secara aklamasi menolak perpanjangan ijin operasional Tower milik PT. PROTELINDO yang berdiri di lahan sewa milik Toko Weringin Indah tersebut. Tak tanggung-tanggung, sekitar 80 rumah berstatus warga terdampak berdirinya tower tersebut.

Menurut Nanuk 51 tahun warga setempat saat dikonfirmasi tajampena mengatakan, sebetulnya penolakan tersebut sudah terjadi sejak perpanjangan ijin pertama tahun 2010 yang lalu.
Penolakan kedua lanjut Nanuk, terjadi pada tahun 2020.
“Perlu diketahui, tower tsb berdiri sejak tahun 2000 dengan ijin operasional selama 10 tahun.Pada dua kali perpanjangan ijin tersebut akhirnya terjadi kepakatan dengan warga untuk di akhiri masa kontrak hingga tahun 2025.
Di sini mulai timbul masalah”,paparnya.
Pihak Protelindo kata Nanuk, secara diam-diam tanpa ijin lingkungan dan persetujuan warga memperpanjang ijin operasional pada tahun 2023 untuk masa ijin 2025 -2030.
“Pahadal pihak pemilik lahan pada tahun 2020 dalam hal ini Toko Weringin Indah secara lisan telah menyanggupi untuk tidak menyewakan lahannya pada PT.Protelindo lagi”,terangnya.
Sementara itu, Abdul Rokhim Ketua RT. 01 menambahkan, pada tahun 2022, pihaknya bersama Kepala Kelurahan Tamanan sudah bertemu dengan pihak Toko Weringin Indah untuk membahas keluhan warga. Hasilnya, Toko Weringin Indah sebagai pemilik lahan bersedia menghentikan sewa lahan jika warga keberatan. “Saya mendengar sendiri, saksinya Bu Lurah Tamanan waktu itu (Bu Nining-red) bahwa Toko Weringin Indah bersedia untuk menghentikan kerjasama sewa lahan dengan Protelindo yang berakhir pada Oktober 2025”, kata Abdul Rokhim.
Namun, kenyataannya kata Abdul Rokhim, pada Oktober 2023, secara diam-diam memperpanjang izin lagi masa sewa 2025-2030. “Warga baru mengetahui kalau ijin tower diperpanjang pada Oktober 2025”, lanjutnya. Atas kejadian ini, warga terdampak berharap ada peran dari pemerintah untuk ikut menyelesaikan polemik ini.(red)

Baca Juga:  "Inspektorat Tulungagung Bagaikan Ludruk, Klaim Audit Dana PPPK Puluhan Miliar Diduga Hanya Jawaban Asal Bapak Senang