TOWER PROTELINDO DIAM-DIAM KLAIM PERPANJANGAN IJIN. WARGA: WERINGIN INDAH ABAIKAN KELUHAN WARGA SETEMPAT

Tangkapan layar Surat Penolakan Warga Tentang Perpanjangan Sewa Tower

TOWER PROTELINDO DIAM-DIAM KLAIM PERPANJANGAN IJIN. WARGA: WERINGIN INDAH ABAIKAN KELUHAN WARGA SETEMPAT

Tulungagung-tajampena,id. Penolakan tower BTS PROTELINDO yang berada di sekitar kantor Pemkab Tulungagung, tepatnya di RT.01 RW.01 Kelurahan Tamanan Tulungagung semakin meluas. Sebanyak delapan puluhan KK serentak menolak perpanjangan ijin tower tersebut. Sebelumnya, sebanyak 34 KK sudah menandatangani surat penolakan perpanjangan sewa/ ijin tower tersebut. Surat yang ditandatangani 34 warga tersebut, berisi tentang penolakan atas ijin sewa/kontrak tower yang berada di lingkungan padat penduduk. Tidak hanya warga RT.01, warga RT.02 beserta RW 03 juga ikut membubuhkan tanda tangan penolakan. Alasannya, tower tersebut lebih banyak unsur negatifnya bagi warga terdampak, dari pada positifnya. Warga berharap, sewa / ijin tower selesai atau diakhiri pada tahun 2025, sesuai dengan berakhirnya ijin Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Menurut Abdul Rokhim selaku Ketua RT 01 Kelurahan Tamanan, dirinya pada 2022 lalu mewakili warga sudah berkomunikasi langsung dengan pemilik lahan, yakni Toko Weringin Indah. Tidak sendiri, dirinya mengajak serta Kepala Kelurahan waktu untuk turut serta mendampinginya menyampaikan aspirasi warga. Hasilnya, pemilik lahan (Weringin Indah) menyetujui permintaan warga, untuk menghentikan sewa tower sampai 2025. “Secara lisan, dihadapan saya dan Bu Lurah Nining waktu itu, Weringin Indah menyetujui permintaan warga, untuk menghentikan sewa lahan hingga 2025”, paparnya.

Tower BTS Protelindo yang disoal warga. (sumber : google maps)

Namun, lanjut Abdul Rokhim, tiba-tiba pada bulan Oktober 2025 lalu, warga mengetahui bahwa ada isu sewa/ijin tower diperpanjang. “Artinya apa, dengan adanya isu perpanjangan sewa tersebut, berarti pihak Weringin Indah diduga membohongi warga, secara diam-diam tanpa sepengetahuan warga memperpanjang sewa lahan tempat tower itu berdiri. Tanpa ijin pemilik lahan, tidak mungkin ijinnya diperpanjang”, katanya berapi-api. Atas kondisi tersebut, warga RT. 01 berharap, pemilik lahan (Weringin Indah) untuk menghargai keluhan warga. “Kami mohon kepada pemilik lahan dalam hal ini Toko Weringin Indah untuk berempati pada warga dengan memutus kontrak sewa tower tersebut. Kami sangat menghargai dan menghormati pihak Toko Weringin Indah untuk mendengar keinginan warga. Sebagaimana selama ini pihak Weringin Indah telah memberikan kontribusi terhadap ekonomi warga sekitar baik secara langsung maupun tidak langsung. Lapangan kerja serta juga dampak kegiatan informal ekonomi di sekitar toko weringin Indah”, pungkasnya.(red)

Baca Juga:  POLEMIK TOWER PROTELINDO, INI KATA DPMPTSP TULUNGAGUNG