PROTELINDO ENGGAN BUKA DOKUMEN IJIN, TANTANG WARGA TEMPUH JALUR HUKUM. INI PENJELASAN DINAS PERIJINAN
Tulungagung-tajampena.id,. Polemik penolakan warga RT.01 Tamanan atas perpanjangan ijin tower telekomunikasi milik Protelindo belum menemukan titik temu. Rudi S, selaku pihak pengacara pemilik tower mengklaim, perpanjangan ijin tidak wajib ulang lagi kepada warga sekitar radius tower. Statemen Rudi ini meluas dan beredar di grup WA warga terdampak. Menurut Rudi sesuai statemennya di grup WA, izin mendirikan bangunan menara tidak berbatas waktu, selama tidak ada perubahan bentuk dari kontruksi bangunan tersebut.

Statemen Rudi di grup WA tersebut tersebut sontak memicu reaksi warga. Warga berharap, pihak Protelindo bisa menunjukkan dokumen ijin, jika memang ijin perpanjangan tersebut tidak ada masalah. Namun, atas permintaan warga tersebut, Rudi menolak untuk menunjukkan dokumen tersebut, alasannya bisa ditunjukkan jika ada proses penyidikan atau ada gugatan PTUN. Bahkan, Rudi mempersilahkan untuk mengklarifikasi ke DPMPTSP, jika warga menginginkan dokumen. “Tower ini di lingkungan kita, trus soal data saja tidak mau terbuka secara fair ? apakah malah tidak menimbulkan kecurigaan? logikanya seperti itu”, ujar Nugroho, warga setempat.

Untuk diketahui, warga setempat sudah membahas penghentian sewa tower milik Protelindo sejak tahun 2022 lalu. Melalui serangkaian mediasi yang dilakukan antara pihak Protelindo, Weringin Indah, pihak kelurahan serta warga, belum menghasilkan titik temu. Polemik ini muncul lagi pada akhir tahun 2025, setelah warga mengetahui, bahwa beredar informasi sewa lahan tower diperpanjang.(red)






