Pelantikan Pj Sekda Tulungagung: Benarkah sebagai “Hadiah” Atas Carut-Marut Penataan Jabatan?

Pelantikan Pj Sekda oleh Gatut Sunu Wibowo

Pelantikan Pj Sekda Tulungagung: Benarkah sebagai “Hadiah” Atas Carut-Marut Penataan Jabatan?

Oleh : Yoyok Nugroho,
(Penulis adalah admin Masyarakat Kritis Tulungagung / MKT)

​TULUNGAGUNG – Pemandangan tak biasa baru-baru ini terjadi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) digelar secara resmi dan cukup meriah berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaningbongso, pada Rabu, (7/1/2026)
Bagi sebagian pihak, seremoni ini mengundang tanya, apakah ini sebuah pencapaian, atau sekadar formalitas untuk mengukuhkan kebijakan yang penuh kontroversi?

​Di daerah lain, posisi Pj Sekda biasanya diisi untuk mengisi kekosongan sementara dengan proses yang cenderung administratif dan sederhana. Namun, di Tulungagung, pelantikan ini seolah menjadi panggung “penghargaan”. Publik pun mulai berspekulasi, keberhasilan apa yang sebenarnya dirayakan? ​”Prestasi” atau “mengacak-acak tatanan”?

​Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa jabatan ini merupakan “hadiah” atas keberanian melakukan rotasi dan mutasi jabatan yang dinilai di luar nalar aturan kepegawaian. Alih-alih melakukan penyegaran organisasi berdasarkan kompetensi dan masa bakti, rentetan mutasi belakangan ini justru terlihat seperti upaya “pembersihan” atau sekadar mengejar target tanpa memperhatikan asas kemanusiaan dan regulasi.

Baca Juga:  GUYON MATON "TRANSPARANSI ADALAH KEMEWAHAN"

​Berikut adalah beberapa fakta lapangan yang memicu polemik:
1. ​Mutasi di Ambang Pensiun :

Kasus Bapak A yang dimutasi saat hanya menyisakan 2 hari masa kerja menuju pensiun menjadi puncak gunung es.
​Kasus Saudara M (Kesbangpol): Dimutasi menjadi Kabid Kewaspadaan padahal hanya memiliki sisa masa bakti 2 bulan.
​Kasus Saudari S, Kasi Kesmas di tingkat kecamatan yang harus berpindah tugas meski akan pensiun dalam 3 bulan.

​Kasus di Dinas Pendidikan, Seorang Kabid yang tinggal 2 bulan pensiun juga tak luput dari pergeseran jabatan.

2. ​Pensiun Dini yang “Dipaksakan”

Adanya dugaan PNS Golongan IV yang dipaksa pensiun dini, padahal secara regulasi, pengajuan pensiun bagi golongan tersebut idealnya dilakukan satu tahun sebelumnya.

3. ​Menabrak Aturan, Mendapat Penghargaan

​Keputusan melakukan mutasi terhadap pejabat yang tinggal menghitung hari menuju pensiun dianggap sebagai tindakan yang “ngorat-ngarit” (mengacak-acak) tatanan birokrasi. Secara psikis, hal ini mencederai martabat ASN yang telah mengabdi puluhan tahun. Secara administratif, hal ini tidak efektif karena pejabat baru tidak akan memiliki waktu cukup untuk beradaptasi atau menyelesaikan program kerja.

Baca Juga:  TAPERA PPPK DITERIMAKAN ???

​Ironisnya, di tengah kegaduhan penataan jabatan yang dianggap tidak profesional ini, pejabat yang bertanggung jawab justru mendapatkan legitimasi kuat melalui pelantikan resmi sebagai Pj Sekda.

​Pertanyaan Besar Bagi Publik

​Jika tatanan peraturan sudah berani dilanggar dan rasa keadilan bagi ASN diabaikan, lantas ke arah mana birokrasi Tulungagung akan dibawa? Pelantikan besar-besaran seorang Pj Sekda seharusnya menjadi simbol awal perbaikan, bukan justru menjadi “hadiah keberhasilan” atas kebijakan yang mencerai-berikan tatanan yang sudah ada.

​Rakyat dan para abdi negara di Tulungagung kini hanya bisa menonton: Apakah ini murni demi kepentingan daerah, atau sekadar permainan catur kekuasaan yang mengorbankan aturan main?

Penulis adalah admin Masyarakat Kritis Tulungagung (MKT)