
Tulungagung-tajampena.id – Proses penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Seorang ASN tetap disidang indisipliner meski telah mengajukan keberatan resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hingga kini, BKPSDM dan Inspektorat memilih bungkam, enggan memberikan penjelasan terkait dasar hukum langkah tersebut.
Muhadi selaku Kabid Paud Dinas Pendidikan Tulungagung, diduga melakukan tindakan indisipliner, karena ketidakhadirannya saat pengambilan sumpah jabatan atas posisi barunya, pada akhir Desember lalu.
Dalam wawancara dengan awak media, Muhadi mempertanyakan keabsahan proses yang dijalaninya. Ia menegaskan bahwa keberatan telah diajukan sesuai prosedur, namun sidang indisipliner tetap dilaksanakan tanpa penjelasan yang transparan.
“Keberatan sudah kami ajukan, tapi sidang tetap dilakukan. Pertanyaannya, atas dasar apa sidang ini digelar?” ujar Muhadi dihadapan awak media.
Padahal, lanjut Muhadi, PP 94 Tahun 2021 Pasal 19 hingga Pasal 23 secara jelas memberikan hak kepada ASN untuk mengajukan keberatan dan banding administratif. Selain itu, Pasal 11 sampai Pasal 18 menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan sidang disipliner wajib menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, serta menjamin hak pembelaan diri.

“Saya sebagai ASN juga mempunyai hak dan dilindungi oleh aturan, dan keberatan atas mutasi saya mempunyai dasar yang kuat berdasarkan PP tersebut”, tegasnya.
Tidak hanya itu, Muhadi juga menegaskan, bahwa dirinya juga sudah mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada bupati, sekda, BKPSDM dan instansi terkait, namun hingga sidang berlangsung, belum ada surat balasan.
”Belum ada surat balasan resmi, malah saya mendapat surat panggilan sidang”, pungkasnya.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa mekanisme sidang indisipliner tidak sepenuhnya berlandaskan semangat keadilan, melainkan sekadar menggugurkan prosedur administratif. Jika keberatan telah diajukan namun tidak dijelaskan posisinya dalam proses sidang, maka publik patut mempertanyakan integritas penegakan disiplin ASN.
Pengamat kebijakan publik Yoyok Nugroho menilai, kasus yang terjadi pada Muhadi adalah bentuk sikap otoriter pada pemerintah kabupaten dibawah pimpinan Gatot Sunu.
Menurut Yoyok, harusnya pemerintah daerah mempunyai waktu dua puluh satu hari untuk menjawab surat, baru selanjutnya, pihak terkait melakukan langkah-langkah jika ASN melanggar aturan.
“Jelas ini bahaya, ASN punya hak dan telah mengirim surat, sementara pemkab punya waktu 21 hari, tapi kok tiba-tiba ada panggilan sidang indisipliner, ini kan bentuk sikap otoriter pemerintah kabupaten, mengabaikan hak ASN”,tegasnya.
Untuk diketahui, Muhadi pada saat sebelum rotasi jabatan menjabat sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem dan dimutasi menjadi Kabid Paud/TK Dinas Pendidikan Tulungagung.
Saat pengambilan sumpah jabatan, Muhadi sengaja tidak hadir, sebagai bentuk keberatan atas mutasi dirinya di tempat baru.
Menurutnya, ketidakhadirannya dalam pelantikan, adalah langkah hukum untuk melindungi haknya sebagai ASN sesuai aturan.
Sehari setelah pelantikan, dirinya mengajukan surat keberatan kepada instansi terkait. Tidak ada surat balasan, namun dirinya justru diadili atas tindakan indisipliner. (rul/red)





