TEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN, INI YANG DILAKUKAN LSM CAKRA KE INSPEKTORAT

Ketua LSM Cakra
Totok Yulianto selaku Ketua LSM Cakra

LSM CAKRA Adukan Maladminitrasi Dinas Pendidikan ke Inspektorat

TULUNGAGUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CAKRA secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Tulungagung.
LSM CAKRA yang berkantor di Dusun Bantengan RT 01/RW 05 Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung. Dalam laporan tersebut diwakili langsung oleh Ketua Umum, Totok Yulianto.
Laporan ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tulungagung Nomor B/53-SP2HP/I/7.4./2026/Reskrim terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Dalam SP2HP tersebut, khususnya pada poin 3 huruf m, penyelidik mengungkap adanya beberapa kali perubahan penggunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2024 yang seharusnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Namun, perubahan tersebut tidak dilakukan oleh operator Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, sehingga menimbulkan ketidaksinkronan dokumen.
Akibat kelalaian tersebut, lampiran III Peraturan Kepala Daerah Nomor 23 Tahun 2024 tertanggal 29 November 2024 tidak mengalami perubahan, padahal merupakan revisi dari Peraturan Kepala Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tertanggal 5 September 2024.
Sementara pada poin n, disebutkan bahwa kelalaian dalam penginputan pada Aplikasi SIPD menyebabkan kegagalan proses dan pelaksanaan pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PAUD Tahun Anggaran 2024. Meski disebut tidak menimbulkan penggunaan anggaran dana, LSM CAKRA menilai hal tersebut tetap merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perencanaan dan pengadaan.
LSM CAKRA menegaskan bahwa ketidaksinkronan antara Rencana Umum Pengadaan (RUP), APBD, dan DPA jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 22 yang mewajibkan pengumuman ulang RUP apabila terjadi perubahan DPA.

Totok Yulianto Ketua Umum LSM Cakra saat mendatangi Inspektorat Kabupaten Tulungagung

Selain itu, kewajiban tersebut juga diperkuat oleh Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan fungsi APBD sebagai instrumen perencanaan, pengawasan, dan otorisasi.
“Setiap komitmen pengadaan yang tercatat di SIRUP wajib memiliki dasar anggaran yang sah dan sinkron dengan APBD. Ketidaksesuaian ini berpotensi menyesatkan informasi publik dan melanggar prinsip tata kelola keuangan negara,” tegas Totok Yulianto dalam keterangannya.
Atas dasar tersebut, LSM CAKRA meminta Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ndra-red)

Baca Juga:  POLEMIK PUTUSAN MA SMKN 2 TULUNGAGUNG, LSM CAKRA : BERI CONTOH BAIK UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA HUKUM YANG BERLAKU