Tulungagung, tajampena.id — Ketegangan terkait keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Perkumpulan Barisan Anak Daerah Analis Kebijakan (BADAK) resmi melaporkan SMKN 2 Tulungagung ke Polres Tulungagung atas dugaan tidak menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Senin (27/4/2026).
Laporan tersebut berangkat dari sengketa informasi publik antara BADAK dan pihak sekolah mengenai transparansi penggunaan anggaran. Sengketa ini sebelumnya telah melalui proses di Komisi Informasi hingga berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang dalam putusannya memenangkan BADAK.
Dalam amar putusan, MA memerintahkan pihak SMKN 2 Tulungagung untuk membuka informasi yang diminta, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran.
Namun, menurut Ketua BADAK, Suwandi, pihak sekolah diduga tidak sepenuhnya menjalankan putusan tersebut. Ia menyebut bahwa informasi yang diberikan hanya berupa rekapitulasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan dokumen lengkap sebagaimana diperintahkan.
“Kami punya dasar kuat melaporkan ini. Putusan Mahkamah Agung itu jelas dan mengikat. Tapi yang kami terima hanya rekap, bukan data lengkap sesuai amar putusan,” ujar Suwandi.
Ia juga menambahkan bahwa batas waktu pelaksanaan putusan telah terlampaui, namun dokumen yang diminta tetap belum diserahkan secara utuh.
Bagi BADAK, persoalan ini tidak hanya sebatas sengketa administratif, melainkan menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga publik, khususnya institusi pendidikan yang dibiayai negara.
“Langkah hukum yang kami ambil ini menjadi sinyal bahwa putusan pengadilan tertinggi tidak boleh diabaikan. Jika benar terbukti, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepatuhan hukum di institusi pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 2 Tulungagung belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapatkan respons.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Tulungagung dan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran terhadap putusan pengadilan tersebut.
(Ndra/red)






