Tulungagung-tajampena.co.id, Mutasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di kalangan SMK/SMA baru-baru menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu kepala sekolah terlapor APH, ikut mengalami pergeseran. Endah Susilowati yang sebelumnya menjabat kepala SKMN 2 Tulungagung, geser menjadi kepala SMKN Rejotangan. Padahal, kasus sengketa informasi antara LSM BADAK melawan SMKN 2 Tulungagung masih bergulir hari ini, dari meja hijau Komisi Informasi sampai ke Mahkamah Agung, bahkan sampai ke meja Polres Tulungagung. Laporannya jelas, Endah Susilowati tidak melaksanakan putusan kasasi MA secara utuh. Bagi BADAK, persoalan ini bukan sekedar sengketa administrasi, melainkan menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara.
Suwandi selaku Ketua LSM BADAK ikut bersuara, atas terjadinya mutasi tersebut. Menurutnya, pergeseran Endah Susilowati dari SMKN 2 Tulungagung ke SMKN Rejotangan bukanlah sebuah prestasi, seperti yang digembar-gemborkan di medsos, melainkan adalah sebuah kegagalan. “Itu bukan prestasi, tapi sebuah kegagalan dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan itu terbukti dengan adanya sengketa informasi sampai ke tingkat MA”, papar Suwandi. Selain itu lanjut Suwandi, Endah seharusnya tetap di SMKN 2 Tulungagung sampai proses hukum di APH selesai. Dirinya berharap, dengan adanya mutasi tersebut, tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan. “Kami akan kejar, dan kawal proses hukum meskipun dimutasi kemanapun, sebagai pembelajaran kepada pejabat negara, bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan hanya slogan, tetapi wajib dilaksanakan”, tegasnya.(red)






