VIRAL..!! PROTES KS BARU BERMASALAH, KOMITE SEGEL RUANG KERJA KS SMKN REJOTANGAN

TULUNGAGUNG, tajampena.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan publik pada Rabu (10/6/2026). Rencana serah terima jabatan (sertijab) Kepala SMKN 1 Rejotangan kepada Endah Susilowati mendapat penolakan keras. Komite sekolah bersama unsur komite dan wali murid menggelar aksi di lingkungan sekolah.
Aksi penolakan tersebut dipimpin langsung oleh Menam Maulana pada Selasa 9/5, yang hadir sebagai perwakilan komite sekolah sekaligus wali murid. Mereka menuntut agar proses sertijab ditunda hingga berbagai persoalan hukum yang menyeret nama Endah Susilowati saat menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Tulungagung diselesaikan terlebih dahulu.
Menurut Menam, komite memiliki hak moral yang kuat atas perkembangan SMKN 1 Rejotangan. Kontribusi komite termasuk dalam proses pengadaan lahan sekolah pada masa lalu, menjadi alasan mengapa mereka merasa wajib menjaga integritas lembaga pendidikan tersebut.
“Kami meminta sertijab jangan dilakukan terlebih dahulu. Kami sebagai bagian dari komite dan wali murid merasa berhak menyampaikan aspirasi ini,” ujar Menam kepada awak media.
Menam mengkhawatirkan dampak buruk terhadap citra sekolah jika Endah tetap dilantik di tengah bayang-bayang masalah hukum dari masa lalunya.
“Jangan sampai setelah menjabat di SMKN 1 Rejotangan, kemudian ada pemanggilan dari aparat penegak hukum terkait persoalan yang masih berkaitan dengan jabatan sebelumnya. Hal itu tentu akan berdampak pada citra sekolah yang baru dipimpin,” tegasnya.
Ia menilai langkah terbaik saat ini adalah menuntaskan seluruh persoalan yang ada di tempat tugas lama agar tidak menimbulkan polemik baru yang merugikan siswa dan instansi sekolah.
Selain menyoroti rekam jejak kepemimpinan, juga mendesak adanya keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan keuangan sekolah. Menam menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik, pihak sekolah wajib memberikan kejelasan anggaran jika diminta oleh masyarakat atau pihak terkait.
“Apabila komite sekolah, mantan komite maupun wali murid meminta keterbukaan informasi terkait penggunaan Dana BOS dan BPOPP, maka sekolah wajib memberikan informasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Menam.
Sebagai bentuk protes nyata, melakukan aksi penyegelan terhadap ruang kerja kepala sekolah. Mereka memastikan tidak akan ada aktivitas kedinasan bagi kepala sekolah yang baru sebelum ada kejelasan status hukum dari pihak berwajib.
“Kami menyegel ruang kepala sekolah agar yang bersangkutan tidak berkantor di sini terlebih dahulu. Tuntutan kami jelas, jangan ada sertijab dan aktivitas kantor sebelum status terlapornya di Polres Tulungagung benar-benar selesai,” tegas Menam di sela-sela aksi.
Menam memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang transparan.(ndra-red)

Penyegelan ruang kerja KS SMKN Rejotangan buntut penolakan KS baru

Baca Juga:  Jairi Irawan Ketua DPD Partai Golkar Tulungagung Majukan UMKM Agar Naik Kelas dan Tembus Pasar Global