PELIT INFORMASI, SMKN 2 TULUNGAGUNG KEOK HARUS MENERIMA PUTUSAN MA. LSM BADAK : KAMI YANG PEGANG PUTUSAN, BUKAN YANG LAIN
Tulungagung,tajampena,id. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nampaknya hanya berupa lembaran kertas saja. Bahkan, tidak jarang banyak lembaga negara yang menyembunyikan penggunaan anggarannya, dengan dalih informasi yang dikecualikan. Padahal, dengan adanya keterbukaan informasi publik, maka peran serta masyarakat dalam memberantas budaya korupsi bisa dimaksimalkan.
Pasca kemenangan LSM BADAK dalam Kasasi di MA atas sengketa dengan SMKN 2 Tulungagung, dimana dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi dimana pihak pemohon kasasi (LSM BADAK-red) meminta salinan data BOS dan BPOPP Tahun 2023 berikut Laporan Pertanggungjawabannya. “Kami (LSM BADAK) tidak berafiliasi dengan organisasi lain selain LSM Cakra dan PKTP, sehingga hanya kami yang memiliki legitimasi atas putusan MA tersebut”, ungkap Ihsanul, selaku Sekretaris LSM Badak.
Selain itu, lanjut Ihsanul, keputusan MA tersebut, belum ditetapkan sebagai Yuris Prudensi yang artinya, jika terjadi sengketa terkait permohonan data tersebut, maka masih ada kemungkinan kalah atau menang dalam hal sengketa informasi. Maka dari itu kata Ihsanul, pihaknya menghimbau kepada lembaga lain, jika ada yang mengatasnamakan LSM BADAK, agar ditelaah lebih lanjut. “Pasca penetapan putusan MA atas SMKN 2 Tulungagung, maka jika ada pihak yang meminta data selain dari kami sebagai pemegang putusan, agar ditelaah lebih lanjut”,pungkasnya. Ihsanul beralasan, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi dan putusan MA tersebut tidak sesuai dengan ketentuan “Kami tidak ingin terjadi sesuatu diluar kendali, ibarat jangan sampai ada yang memancing di air keruh“, katanya dengan nada tegas.
Untuk diketahui, LSM Badak mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP), dimana mereka meminta data BOS dan BPOPP Tahun 2023 kepada SMKN 2 Tulungagung. Karena merasa tidak dikabulkan oleh lembaga sekolah tersebut, maka LSM BADAK mendaftarkan ke KIP. Putusan KIP menetapkan bahwa sekolah harus memberikan data tersebut, karena merupakan informasi yang tidak dikecualikan. Tidak terima atas putusan KIP, pihak SMKN 2 Tulungagung mengajukan gugatan ke PTUN, hasilnya, putusan KIP dibatalkan. Karena putusan KIP dibatalkan, LSM BADAK mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan akhir Mahkamah Agung adalah mengabulkan permintaan LSM BADAK dalam meminta informasi, dan SMKN 2 Tulungagung harus memberikan data yang dimaksud.(red)






