Tulungagung-tajampena.co.id. Upaya Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk mengungkap adanya skandal Griyo Kanjengan mendapatkan apresiasi dari masyarakat Tulungagung. Mulai dari masyarakat awam, hingga lembaga swasta ikut bereaksi, atas langkah yang ditempuh kejaksaan setempat. Barisan Anak Daerah Analisis Kebijakan BADAK yang kerap menyentil pemerintahan tulungagung ikut memberikan apresiasi, dengan memberikan karangan bunga. Suwandi selaku Ketua Umum menilai, upaya Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk mengungkapkan skandal pengadaan tanah Griyo Kanjengan merupakan langkah berani. Terlebih, kasus ini sudah menjadi buah bibir dikalangan jagad medsos dan grub WA pasca ada OTT KPK lalu. “Kami bangga, jika kejaksaan berani untuk melangkah mengungkap dugaan korupsi atas pengadaan Griyo Kanjengan tahun 2022 lalu, dan sebagai bentuk apresiasinya, kami kirimkan karangan bunga, agar APH tahu bahwa masyarakat mendukung kinerja kejaksaan”, terangnya kepada awak media. Pria berambut gondrong tersebut juga menambahkan, bahwa dengan adanya apresiasi dari masyarakat, kejaksaan bisa menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya serta semua pihak yang terlibat. “Dengan adanya dukungan masyarakat, kejaksaan harus bisa menuntaskan kasus ini dan menjebloskan semua pihak yang bersangkutan ke penjara, jangan hanya mencari tumbal saja, actor intelektual juga harus ikut diseret ke jeruji besi”, tegasnya secara berapi-api.
PKTP : Tuntaskan, Jangan Hanya Untuk Menutupi Isu
Senada dengan BADAK, Susetyo Nugroho selaku Plh PKTP juga angkat bicara. Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika tahun 2022 lalu, pemerintah mengalokasikan 13 milyar untuk pembelian Griyo Kanjengan. Padahal, harga apresial hanya sekitar 4,5 milyar dan harga jadi 10 milyar. “Tidak hanya itu, mark up terjadi tidak hanya pada pembelian tanah, tetapi juga biaya notarisnya”, terang pria berambut putih ini. Yoyok panggilan akrabnya menambahkan, agar kejaksaan benar-benar tuntas menyelesaikan kasus ini. “Yang menjadi pertanyaan besar adalah, sudah keluar uang banyak tetapi mengapa SHM nya tidak bisa keluar”? papar alumni UNS ini. Pihaknya berharap, kasus ini benar merupakan penegakan hokum, bukan hanya pengalihan isu. “Kejaksaan jangan menjadikan ini sebagai pengalihan isu, paham kan yang dimaksud”, pungkas Yoyok.(red)






