Kejari Tulungagung Usut Dugaan Penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak

TULUNGAGUNG – tajampena, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Provinsi Jawa Timur menegaskan tengah melakukan penyidikan serius terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Kasus yang mencuat sejak rentang tahun 2021 hingga 2023 itu kini resmi masuk meja hukum.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H., mengungkapkan hal tersebut saat mendampingi kunjungan kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung, Selasa (26/8/2025) petang.

“Benar, Kejaksaan Negeri Tulungagung saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak. Namun, perkara ini masih pada tahap penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka,” tegas Amri di hadapan wartawan.

Baca Juga:  KETUA PGRI DESAK BUPATI SEGERA TENTUKAN NASIB P3K PARUH WAKTU. PKTP : JANGAN HANYA EUFORIA, MASIH ADA PPPK BELUM TERIMA TUNJANGAN

Menurutnya, dugaan penyimpangan ini berlangsung dalam kurun tiga tahun terakhir. Namun, terkait detail modus, identitas pihak-pihak yang diperiksa, maupun potensi kerugian negara, Amri belum bisa membeberkan secara rinci.

“Kerugian masih dalam tahap penghitungan dan kita menunggu hasilnya. Setelah itu baru dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan tersangka. Sementara ini, yang sudah kami mintai keterangan jumlahnya cukup banyak, tapi belum bisa kami buka ke publik,” jelasnya.

Ia menegaskan, keterbatasan informasi yang disampaikan bukan berarti Kejari setengah hati. Sebaliknya, langkah ini diambil demi menjaga strategi penyidikan agar tidak terganggu oleh spekulasi publik.

“Kami pastikan Kejaksaan Negeri Tulungagung serius menangani masalah ini. Namun, untuk nama maupun modus detail belum bisa kami ungkap karena masih berpotensi mengganggu proses penyidikan,” terangnya.

Baca Juga:  Guntur Wahono Dampingi Gubernur Khofifah Kunjungan Kerja di Tulungagung

Kasus ini menjadi sorotan publik Tulungagung, lebih lanjut Amri menjelaskan mengingat SKTM berkaitan langsung dengan hak masyarakat kurang mampu dalam memperoleh layanan kesehatan. Kejari Tulungagung berjanji akan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Dengan langkah hukum ini, Kejari Tulungagung menegaskan komitmennya bahwa program layanan kesehatan untuk rakyat miskin tidak boleh dijadikan permainan oknum. Aparat penegak hukum memastikan, setiap rupiah yang dialokasikan untuk membantu masyarakat kurang mampu harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan,” pungkasnya. (re)