Pemdes Rejosari Mangkir dari Sidang Sengketa Informasi Anggaran 2023-2024
SIDOARJO – Dugaan slintutan atas pengelolaan dana desa di Pemerintah Desa (Pemdes) Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, semakin menguat. Pada Kamis (22/01/2026), Pemdes Rejosari secara terang-terangan menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir tanpa alasan dari sidang perdana sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.
Sidang dengan nomor sengketa 035/VI/KI-Prov.Jatim-PS/2025 ini menyeret Pemdes Rejosari setelah mereka “membungkam” hak informasi masyarakat yang diajukan oleh Sahrul Yusuf, seorang mahasiswa dari UIN SATU Tulungagung.
Ada Apa dengan Anggaran Desa 2023-2024?
Ketidakhadiran Pemdes Rejosari menimbulkan tanda tanya besar, Apa yang sedang disembunyikan? Dokumen yang dituntut oleh Pemohon bukanlah dokumen rahasia negara, melainkan dokumen yang menurut undang-undang merupakan milik publik, yakni Salinan APBDes Tahun Anggaran 2023 & 2024 beserta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 & 2024.
Mengangkangi Hukum dan Hak Rakyat
Mangkirnya pihak desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap konstitusi. Pemdes Rejosari dinilai telah melanggar: UU KIP No. 14 Tahun 2008: Mengabaikan hak warga negara untuk mengakses informasi publik adalah bentuk pelanggaran hukum serius. Menurut Apriliawan Adi Wasisto salah satu advokad Tulungagung, dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk transparan. Ketidakhadiran di persidangan mencerminkan rendahnya integritas kepemimpinan desa. “PERKI No. 1 Tahun 2018: APBDes dan LKPJ adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat. Tidak ada alasan legal bagi desa untuk menahan dokumen ini,” papar pria berambut gondrong ini.
Dari pantauan redaksi di lapangan, Sahrul Yusuf hadir di ruang sidang KI Jatim tepat pukul 11.00 WIB sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Namun, kursi Termohon tetap kosong melompong. Pihak Panitera mengonfirmasi bahwa tidak ada surat izin maupun konfirmasi dari pihak Pemdes Rejosari alias mangkir.
Jika Pemdes Rejosari kembali mangkir pada pemanggilan kedua, Majelis Komisioner memiliki kewenangan untuk memutus perkara secara Verstek (tanpa kehadiran termohon). Sikap tertutup ini tidak hanya merusak reputasi Desa Rejosari di mata publik, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menutupi informasi yang seharusnya terbuka.
Menanggapi kejadian tersebut, MKT angkat bicara. Yoyok Nugroho mengecam, tindakan pemerintah desa sebagai badan publik paling kecil sudah berani untuk membangkang terhadap negara. “Sangat disayangkan, instansi publik setingkat desa justru menunjukkan contoh buruk dengan tidak menghargai panggilan resmi negara. Ini adalah upaya menghambat akses informasi publik dan mencerminkan administrasi desa yang antipati terhadap kritik,” ujar Yoyok selaku admin MKT. (rul/red)






