TAK TERIMA PUTUSAN MA, KASEK SMKN 2 NYINYIR DI MEDSOS. MKT : SEHARUSNYA KASEK SUDAH JADI PROFESOR
Tulungagung-tajampena.id, Kalah dan merasa tidak terima dengan putusan MA terkait sengketa informasi, kepala SMKN 2 Tulungagung nyinyir atau berkeluh kesah di medsos. Sontak, tindakan Endah Susilowati selaku Kepala SMKN 2 Tulungagung menuai reaksi publik. Pasalnya, tindakannya tidak mencerminkan sikap dari pejabat negara, yang seharusnya tunduk dan patuh terhadap hukum. Tidak hanya itu, sikap tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabiltas, dimana setiap lembaga yang dibiayai oleh negara bisa diakses publik.
Reaksi keras dilayangkan oleh Susetyo Nugroho, selaku admin Masyarakat Kritis Tulungagung. Dirinya menilai, Endah Susilowati seharusnya tidak layak untuk menjadi kepala sekolah, karena terlampau pintar. Menurutnya, penilaian Endah terhadap putusan MA terlampau jenius, sebuah kemampuan dan keberaniannya yang jarang dimiliki oleh kepala sekolah lain.” Kepala sekolah ini (Endah-red) adalah kepala sekolah paling pinter, dan seharusnya sudah menjadi pakar hukum. Jika dia mengabdi di universitas bahkan bisa menjadi professor”, ungkapnya. Penilaian ini menurut Susetyo, karena kepala sekolah sudah menilai hukum, melampaui keputusan hakim MA. “Dia bisa menilai putusan MA dari teori hukum yang TOP”, katanya.

Sementara itu, Muhammad Ihsanul selaku Sekretaris LSM BADAK menilai, nyinyiran Endah Susilowati, adalah cerminan pejabat negara yang tidak mau diaudit. Menurutnya, jika memang pihak sekolah merasa tidak ada indikasi penyimpangan atas penggunaan keuangan negara, kenapa harus menyembunyikan data. “Jika memang bersih, kenapa harus risih”, tegas Ihsanul.
Untuk diketahui, kepala SMKN 2 Tulungagung Endah Susilowati melontarkan tanggapan atas putusan MA di medsos yang dimuat oleh akun Tik Tok Cangkir @onlayn_novosti. Dalam unggahan tersebut, Endah menilai, sekolah bukanlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sehingga tidak berwenang memberikan informasi publik. Reaksi ini muncul setelah kalah dengan putusan MA atas sengketa informasi dengan LSM BADAK.(red)






