Borok Proyek Jalan Besole 19,8 Milyar : Aspal “Bubur” dan Skandal ‘Double Role’ Konsultan yang Tabrak 4 Regulasi
TULUNGAGUNG, Tajampena.id – Nglontoknya aspal hotmix di Desa Besole, Kecamatan Besuki, bukan sekadar fenomena alam akibat hujan. Dibalik hancurnya infrastruktur senilai 19,8 miliar tersebut, terendus aroma busuk pelanggaran mekanisme pengadaan yang dilakukan secara terang-terangan.
Penelusuran tim redaksi bersama Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) mengungkap adanya “permainan” administratif di Dinas PUPR Tulungagung. Fokus utama tertuju pada CV Kusuma Abadi yang diduga kuat menjalankan peran ganda sebagai perencana sekaligus pengawas pada paket pekerjaan rekonstruksi jalan Sawo – Gambiran.
Mekanisme double role atau rangkap jabatan konsultan ini bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum yang berlapis:
UU No. 2 Tahun 2017 (Jasa Konstruksi): Melanggar Pasal 50 & 51. Tanpa independensi, pengawasan menjadi mandul. Bagaimana mungkin satu entitas mengoreksi kesalahannya sendiri? Ini adalah pengabaian terhadap kepastian teknis dan keamanan bangunan.
Perpres No. 46 Tahun 2025 (Terbaru): Mengangkangi Pasal 7 terkait Etika Pengadaan. Aturan terbaru ini mewajibkan pencegahan Conflict of Interest. Praktek di Besole secara nyata menciptakan benturan kepentingan yang dilarang keras dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
PP No. 14 Tahun 2021: Menempatkan proyek ini pada risiko pidana kegagalan bangunan (Pasal 34A). Jika aspal hancur dalam waktu singkat, ada dugaan kuat “kongkalikong” untuk menutupi cacat desain antara perencana dan pengawas yang “satu atap”.
Peraturan LKPP No. 2/2025 & No. 12/2021: Aturan operasional ini secara eksplisit melarang afiliasi antar penyedia pada paket yang sama. Mekanisme yang terjadi di Tulungagung ini seolah-olah menciptakan “negara dalam negara” yang kebal terhadap aturan LKPP.


Ketua PKTP, Yoyok Nugroho, menegaskan bahwa anggaran jumbo 19,8 miliar seharusnya menghasilkan kualitas jalan kelas satu. Namun, dengan mekanisme pengawasan yang “ompong”, hasil di lapangan justru memprihatinkan.
“Ini bukan cuma soal aspal tipis, ini soal sistem yang dirusak. Bagaimana proyek sebesar ini tidak muncul transparan di LPSE dan diawasi oleh orang yang sama dengan perencananya? Ini jelas-jelas ‘permainan’ yang mengorbankan uang rakyat,” tegas Yoyok kepada Tajampena.id.
Sementara itu, respon Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang menyebut adanya “oknum masyarakat” yang sengaja mengelupas aspal, dinilai PKTP sebagai upaya pengalihan isu. Masyarakat dituding, padahal sistem pengawasan internal proyek itu sendiri yang sejak awal sudah cacat hukum.
Publik kini menunggu keberanian Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk dan mengaudit total proyek “proyek siluman” ini. Jika mekanisme pengadaan sudah salah sejak dalam kandungan, maka hasil pekerjaannya pun pasti akan melahirkan masalah.(ndra/red)






