Tulungagung-tajampena.id, – Polemik komunikasi publik terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung setelah Sekretaris Dinas Deni Susanti, menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya di media yang diakui belum melalui konfirmasi lapangan.
Permintaan maaf itu disampaikan menyusul kedatangan Ketua PSM Lidra, Menam Maulana, ke kantor dinas pada Jumat (27/2/2026). Ia membawa surat balasan dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung yang menegaskan adanya dugaan guru olahraga berstatus P3K di SDN 2 Geger, Muhammad Zein, yang disebut kerap tidak melaksanakan tugas mengajar.
Berdasarkan surat tersebut, PSM Lidra meminta agar Dinas Pendidikan menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan PPPK, melalui mekanisme pembinaan berjenjang.
Dalam proses audiensi, sempat terjadi ketegangan. Menam Maulana mengaku merasa diperlakukan kurang tepat oleh salah satu kepala seksi yang menangani persoalan tersebut. Miskomunikasi disebut memperkeruh suasana.
Di tengah sorotan publik, Deni Susanti menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf. Ia mengakui pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada media belum didahului pengecekan lapangan secara menyeluruh.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang belum melalui konfirmasi lengkap. Ke depan, kami akan memastikan setiap informasi yang disampaikan telah diverifikasi dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak dinas tetap berkomitmen memproses setiap laporan sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Menurutnya, kejadian ini menjadi pembelajaran penting tentang kehati-hatian dalam komunikasi publik.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pernyataan pejabat publik memiliki dampak luas. Transparansi, klarifikasi, dan kepatuhan terhadap prosedur dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.(ndra/red)






