Tulungagung-tajampena.co.id, Aktivitas penjualan seragam sekolah di lingkungan SMKN 1 Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut tetap berlangsung meski pada waktu yang sama sedang berlangsung pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait komite sekolah. Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (8/7/2026), tampak sejumlah wali murid mengantre untuk membeli seragam yang dijual melalui koperasi sekolah. Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, harga paket seragam yang ditawarkan berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp1,9 juta.
Selain penjualan seragam, awak media juga memperoleh keterangan dari salah seorang wali murid yang mengaku mengetahui adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan sebesar 5 juta rupiah. Wali murid tersebut juga menyebut adanya pembayaran SPP setiap bulan. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi kepada pihak sekolah. Saat dikonfirmasi, Dedi selaku Humas SMKN 1 Rejotangan belum memberikan keterangan resmi. Ia menyampaikan masih memiliki kesibukan sehingga belum dapat memberikan penjelasan kepada awak media. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Rejotangan juga belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Disisi lain, pengamat kebijakan publik Suwandi mengaku, penjualan seragam di lingkungan sekolah sering dimanfaatkan oleh oknum dengan dalih komite ataupun koperasi sekolah. Padahal, PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 mengatur, bahwa penjualan seragam bukan bisnis sekolah. “ Pendidik, tenaga kependidikan (guru), serta komite sekolah dilarang keras menjual seragam atau bahan seragam,” paparnya. Tidak hanya itu, pembelian seragam adalah hak dari wali murid. Menurutnya, wali murid tidak boleh diwajibkan membeli seragam di sekolah atau diarahkan ke konveksi/toko tertentu. “ Kalaupun ada, koperasi sekolah diperbolehkan menjual seragam dengan harga terjangkau dan bersifat sukarela” terang Ketua LSM BADAk ini. Diakhir wawancara, pihaknya berharap bahwa kadang, koperasi hanya digunakan sebagai kedok sekolah, agar bisa menjual seragam. “Yang harus diwaspadai adalah jika koperasi hanya digunakan sebagai kedok oknum tertentu, agar bisa menjual seragam”, tegasnya.







