Tulungagung – LSM B.A.D.A.K mempertanyakan besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang berasal dari belanja gaji dan tunjangan pegawai dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Tulungagung dan BPKAD, Selasa (5/8/2026).
Menurut LSM B.A.D.A.K, SILPA belanja pegawai yang terus berulang hampir setiap tahun menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran dan pengawasan APBD. Padahal, anggaran gaji ASN seharusnya dapat dihitung berdasarkan kebutuhan riil sesuai jumlah pegawai aktif, mutasi, pensiun, dan formasi yang terisi.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), SILPA Kabupaten Tulungagung tercatat sekitar Rp374 miliar pada 2023 dan meningkat menjadi Rp477,65 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian keberadaan dana yang tercatat sebagai SILPA.
“Apakah uang yang disilpakan itu benar-benar tersedia di kas daerah atau hanya berupa angka dalam laporan keuangan?” menjadi salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam forum tersebut.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung dalam hearing menyampaikan bahwa DPRD tidak pernah melakukan pengecekan langsung terhadap Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
«”Kami tidak pernah cek rekening umum daerah dan hanya menerima jumlah yang disodorkan bupati.”»
Ketua LSM B.A.D.A.K, Suwandi, menilai Badan Anggaran DPRD belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
«”Banggar jangan hanya menjadi lembaga stempel. Jika setiap tahun anggaran belanja pegawai menyisakan SILPA, seharusnya dilakukan evaluasi terhadap kewajaran anggarannya. Pertanyaannya sederhana, uang SILPA itu benar-benar ada atau hanya angka dalam laporan? Jika tidak dapat dipastikan, mengapa ditetapkan dalam Perda yang merupakan produk hukum?” tegas Suwandi.»
LSM B.A.D.A.K mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan belanja pegawai serta membuka informasi pengelolaan SILPA secara transparan agar tidak terus menjadi pertanyaan publik.






