POLEMIK PUTUSAN MA ATAS SMKN 2 TULUNGAGUNG. LSM CAKRA : BERI CONTOH YANG BAIK UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA HUKUM YANG BERLAKU DI NEGARA INI.
Tulungagung, tajampena.id. Polemik hasil putusan MA terhadap SMKN 2 Tulungagung semakin hangat. Pasalnya, Endah Susilowati selaku kepala SMKN 2 Tulungagung berkeluh kesah kepada beberapa awak media dan disebar di medsos. Ia merasa putusan MA membuat dirinya terpojok dan dikriminalisasi. Dikutip Bhirawa Online 20/11/2025, Endah Susilowati menilai putusan MA yang mewajibkan sekolah memberikan data (BPOPP dan BOS) tersebut berlawanan dengan aturan bahwa kewenangan informasi publik berapa pada PPID pemerintah daerah, bukan pada satuan pendidikan.
Disisi lain, LSM Cakra menilai, sikap Endah Susilowati selaku Kepala SMKN 2 Tulungagung dianggap upaya pembangkangan terhadap hukum yang berlaku. Menurut Totok Yulianto Ketua LSM Cakra, dalam pasal 1 Ketentuan Umum Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan, lembaga yang sebagian atau seluruhnya menggunakan anggaran daerah/negara, adalah merupakan badan publik yang mana badan publik wajib mengelola informasi dan dokumentasi.
“Perlu diketahui, setiap orang / badan hukum Indonesia punya hak mengetahui informasi yang tidak dikecualikan. Jadi keluh kesah kepala SMKN 2 Tulungagung hanya berdasarkan kekecewaan atas kekalahannya di tingkat kasasi”, tegasnya. Lebih lanjut totok menerangkan, yang jelas putusan MA telah inkracht dan SMKN 2 Tulungagung telah melakukan upaya hukum namun putusan tidak sesuai dengan pandangan hukum kepala sekolah. “Saran saya, beri contoh yang baik untuk tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku di republik ini”, tegasnya.(red)






