Tajampena.id, Tulungagung — Penanganan kasus dugaan penadahan isi ulang tabung gas portabel di wilayah Tulungagung menuai sorotan publik. Pasalnya, terduga pelaku berinisial ABW justru dilepaskan, memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Tulungagung. (Kamis, 30/04/2026)
ABW sebelumnya diamankan di warung kopi miliknya di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bahwa tabung gas portabel yang dijualnya merupakan hasil isi ulang dari tabung gas subsidi 3 kilogram.
Kuasa hukum ABW, Bambang Riko Bramantara menilai terdapat sejumlah fakta yang tidak diungkap dalam konferensi pers oleh pihak kepolisian. Ia menyebut, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya telah mengungkap adanya dua pihak yang diduga menjadi konsumen tetap.
“Satu orang berinisial R disebut rutin mengambil 30 hingga 50 tabung per bulan untuk dijual kembali. Selain itu, ada juga sebuah restoran ternama di Tulungagung yang setiap dua minggu mengambil sekitar 50 hingga 70 tabung untuk kebutuhan operasional,” ujarnya.
Namun demikian, menurut Bambang, informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan penanganan kasus tersebut.
“Kenapa pihak-pihak yang jelas mengetahui praktik ini, bahkan mendapatkan keuntungan, tidak ikut diperiksa?” tambahnya.
Sorotan publik semakin menguat ketika kasus serupa di wilayah Ngunut menunjukkan penanganan berbeda. Dalam perkara tersebut, seorang warga yang diduga sebagai penadah isi ulang tabung gas justru telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbedaan penanganan ini memunculkan dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum. Padahal, dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat pasal yang mengatur terkait perbuatan penadahan.
Sejumlah kalangan menilai, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dan memperoleh keuntungan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik yang mempertanyakan transparansi serta komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih.






