TULUNGAGUNG, – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 di Ruang Rapat Praja Mukti Setda, Kamis (13/8/2026).
Acara yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini dibuka langsung oleh Plt Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Instansi vertikal termasuk UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Prov. Jatim, Jasa Raharja Kediri, Satlantas Polres Tulungagung, para camat se-Kabupaten Tulungagung, serta elemen masyarakat mulai dari asosiasi ojek online, perwakilan buruh, PKDI, hingga pendamping sosial (TKSK dan PKH)
Dalam sambutannya, Plt Bupati, Ahmad Baharudin, mengatakan, pembangunan Tulungagung tidak bisa berjalan sendiri tanpa partisipasi aktif masyarakat, salah satunya melalui ketaatan membayar pajak.
”Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati memaparkan dua jenis program keringanan pajak yang sedang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Jatim meliputi, Pembebasan sanksi administrasi / denda PKB dan BBNKB. Pembebasan pengenaan PKB progresif. Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20% khusus buruh (sepeda motor roda dua).Kemudian, pembebasan tunggakan pokok PKB 2025 dan sebelumnya bagi Wajib Pajak dalam data P3KE/DTKSEN (sepeda motor roda dua). Pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan ojek online dan kendaraan roda tiga.
“Untuk Program Pemkab Tulungagung (Memperingati HUT RI ke-81) meliputi,Pembebasan denda Pajak Daerah meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Minerba, Parkir, Air Tanah, serta PBB-P2 untuk tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya,” paparnya.
Baharudin mengingatkan masyarakat mengenai berlakunya kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang efektif sejak 5 Januari 2025
Melalui mekanisme opsen ini, penerimaan pajak kendaraan kini dapat langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung tanpa harus menunggu proses bagi hasil dari provinsi.
Plt Bupati juga menginstruksikan seluruh tamu undangan dan pimpinan instansi untuk aktif menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat luas, mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, perusahaan, hingga komunitas ojek online.
”Mari jadikan momen bulan Agustus ini bukan hanya sebagai bulan kemerdekaan, tetapi juga sebagai Bulan Kebangkitan Kesadaran Pajak Masyarakat Tulungagung demi mewujudkan kesejahteraan bersama,” tutupnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Tranggono, mengungkapkan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memastikan program pembebasan dan insentif pajak benar-benar diketahui masyarakat.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mendapatkan berbagai fasilitas keringanan yang telah diberikan pemerintah. Kami berharap masyarakat tidak menunda dan memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, program Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas pembebasan sanksi denda PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pengurangan maupun pembebasan tunggakan pokok PKB. Sedangkan di tingkat Kabupaten Tulungagung, pemerintah memberikan pembebasan denda pajak daerah untuk tunggakan tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Terpenting, informasi ini harus sampai kepada masyarakat. Karena itu kami melibatkan camat, kepala desa, TKSK, pendamping PKH, perusahaan, termasuk paguyuban ojek online untuk ikut menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ungkapnya.







